News
Selasa, 28 Oktober 2014 - 18:40 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dikenakan Wajib Apel Senin & Kamis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ngadiyono (kanan) dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) seorang diri menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dukungan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja, Kamis (2/1/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati sekaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragam kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Empat tersangka penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (27/10/2014).

Tersangka yang berstatus dosen, salah satunya Ketua Majelis Guru Besar UGM mendatangi penyidik kejaksaan untuk laporan rutin atau apel sebagai jaminan tidak ditahan.

Advertisement

Keempat tersangka yaitu Susamto, Ken Suratiyah, Triyanto, dan Toekidjo tidak ditahan sejak mennyandang status tersangka, baik tahanan badan, tahanan kota maupun tahanan rumah.

Mereka mengajukan agar tidak ditahan dengan jaminan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM dan Rektor UGM bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, penyidik tidak mewajibkan apel setiap Senin dan Kamis namun apel itu atas kesediaan tersangka yang tertuang dalam surat permohonan untuk tidak ditahan kepada penyidik.

Advertisement

“Tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan salah satu isi permohonan itu tersangka bersedia melapor setiap Senin dan Kamis,” kata Purwanta saat ditemui di ruangannya, Senin (27/10/2014)

Pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka karena pelaku merupakan pengajar yang lebih berguna jika para mengajar.

Menurut Purwanta, kesediaan tersangka melapor setiap Senin dan Kamis bisa membantu penyidik dalam hal pemantauan, setidaknya sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau berkas sudah sampai pengadilan, kewenangan penahanan nanti ada pada majelis hakim,” kata Purwanta.

Advertisement

Penasihat hukum tersangka, Augustinus Hutajulu saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya memang mengajukan kepada penyidik agar tersangka tidak ditahan karena dalam kasus tersebut siap kooperatif. Selain itu ada jaminan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM dan Rektor UGM tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif