News
Senin, 25 Maret 2013 - 08:00 WIB

PENJAMINAN SIMPANAN: LPS Sudah Bayarkan Klaim Rp666 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tanda kepesertaan program penjaminan simpanan dari LPS terlihat di pintu sebuah bank. (Dok)

Tanda kepesertaan program penjaminan simpanan dari LPS terlihat di pintu sebuah bank. Sejak LPS beroperasi secara resmi pada 2005 sampai Februari 2013 telah membayarkan klaim simpanan nasabah di 49 bank yang dilikuidasi senilai Rp666 miliar. (koran-jakarta.com)

SEMARANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim nasabah bank-bank yang dilikuidasi atau ditutup usahanya senilai Rp666 miliar.
Advertisement

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan pembayaran klaim sebanyak itu merupakan milik rekening nasabah di 49 bank yang dilikuidasi. “Sejak LPS beroperasi secara resmi pada 2005 sampai Februari 2013 telah membayarkan klaim simpanan nasabah di 49 bank yang dilikuidasi senilai Rp666 miliar,” katanya kepada Solopos.com yang menghubunginya dari Semarang.

Dari 49 bank yang dilikuidasi itu, lanjut di, sebagian besar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 48 unit dan satu bank umum.
Sebenarnya, ujar Adi Nugroho nilai total jumlah simpanan uang milik nasabah di 49 bank itu mencapai sekitar Rp1,149 triliun. Namun, setelah dilakukan verifikasi yang layak dibayarkan LPS senilai Rp897 miliar dan sisanya tidak layak bayar.

Alasan tak layak dibayar, jelas dia, antara karena di atas LPS rate, tidak ada aliran dana masuk, serta memiliki kredit macet yang lebih besar dari simpanan nasabah.

Advertisement

“Dari nilai klaim Rp897 miliar yang layak bayar itu, LPS baru membayarkan Rp666 miliar, kekurangannya segera dibayarkan setelah kelengkapan administrasi rampung,” ungkapnya.

Berdasarkan data LPS sampai 2012 jumlah bank peserta penjaminan tercatat sebanyak 1.945 unit terdiri dari 120 bank umum/syariah dan 1.837 BPR/BPR syariah. Jumlah rekening nasabah yang dijamin sebanyak 119.917.390 rekening, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3.277,154 triliun. Rekening ini dibagi dalam mata uang rupiah sebanyak 118.885.973 rekening senilai Rp2.809,545 triliun dan dalam mata uang asing sebanyal 1.031.957 rekening senilai Rp467,607 triliun.

Nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi senilai Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Advertisement

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. “Fungsi dan tugas LPS, menamin simpanan nasabah di bank dan melaksanakan penyelesaian dan penanganan bank gagal,” ujar Adi Nugroho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif