News
Rabu, 23 Maret 2016 - 12:05 WIB

PENIPUAN SITUBONDO : Ditangkap Polisi, Dukun Abal-Abal Ini Raup Untung Rp1,3 M

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Penipuan Situbondo dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai dukun.

Solopos.com, SITUBONDO — Adalah Teddy Rahmad atau yang dikenal sebagai Gus Anom, 23, mengaku sebagai dukun. Aksi penipuannya membuat ia mengantongi keuntungan Rp1,3 miliar.

Advertisement

Polisi menangkap dukun abal-abal (bohongan) Teddy di rumahnya atas penipuan dengan modus penggandaan uang.

“Tersangka Teddy Rahmad alias Gus Anom (23) ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Selasa dini hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Riyanto, Selasa (22/3/2016), sebagaimana dilansir Okezone.

Advertisement

“Tersangka Teddy Rahmad alias Gus Anom (23) ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Selasa dini hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Riyanto, Selasa (22/3/2016), sebagaimana dilansir Okezone.

Riyanto mengatakan tersangka memerdayai korban dengan cara mengiming-imingi bisa melipatgandakan uang pecahan Rp100.000 hingga menjadi ratusan miliar rupiah. Namun, para korban terlebih dahulu harus membayar mahar jika ingin pelipatan ganda uang tersebut berhasil.

Dalam aksinya, kata Riyanto, tersangka dibantu oleh beberapa orang temannya dengan maksud agar korban yakin dan percaya kepada tersangka dukun yang menjanjikan bisa menggandakan uang tersebut.

Advertisement

Tersangka sendiri mengakui aksi penipuan ini dilaksanakan dengan melakukan ritual di sebuah vila di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, beberapa waktu lalu. Semula korban meminta tolong kepadanya untuk bisa membayar utang.

“Dalam ritual itu korban juga berada di TKP dan mengikuti prosesi ritual yang diperintahkan oleh tersangka dengan tujuan untuk menggandakan uang dari satu miliar menjadi ratusan miliar. Sebelum ritual itu, korban dimintai uang Rp1 miliar, akan tetapi waktu itu katanya baru bayar Rp800 juta,” ucap Riyanto.

Untuk memuluskan aksinya, lanjut Riyanto, pelaku juga menggunakan berbagai jenis benda pusaka, seperti keris dan jenglot untuk menggandakan uang.

Advertisement

“Pelaku menipu korbannya sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut akan dilipatgandakan menjadi ratusan miliar. Namun hingga jatuh tempo uang yang dijanjikan tak pernah ada, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim,” katanya.

Mantan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pasuruan itu menambahkan, selain mengamankan benda-benda pusaka dari tangan dukun itu, polisi juga menyita sejumlah rekening dan ATM berbagai bank.

“Kata tersangka rekening yang sebagian fiktif itu dipergunakan untuk menampung pengiriman uang dari korbannya di luar Pulau Jawa,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif