News
Rabu, 12 Juni 2013 - 15:09 WIB

PENIPUAN : Polresta Solo Ungkap Penipuan Bermodus Jual Samurai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Daniel Dharmawan 53 warga Menteng DKI Jakarta (kiri) dan Sri Ahmad,46 warga Bojonegoro diperiksa petugas Polresta Solo karena melakukan penipuan penjualan pedang samurai Selasa (11/6/2013).(JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Daniel Dharmawan 53 warga Menteng DKI Jakarta (kiri) dan Sri Ahmad,46 warga Bojonegoro diperiksa petugas Polresta Solo karena melakukan penipuan penjualan pedang samurai Selasa (11/6/2013).(JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Aparat Polresta Solo mengungkap kasus penipuan bermodus jual samurai atau pedang yang telah merugikan korban senilai Rp100 juta. Dua orang yang diduga terlibat ditangkap polisi, Rabu (22/5/2013) lalu.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Selasa (11/6/2013), para tersangka adalah Daniel Dharmawan, 53, warga Jl Cik Ditiro No 20 RT 003/RW 004, Kelurahan/Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan Sri Ahmad, 46, Kampung/Kelurahan Mojoranu RT 016/RW 005, Dender, Bojonegoro, Jawa Timur.

Mereka ditangkap di Solo sebelum kabur ke daerah asal. Adapun korban penipuan itu yakni, Muhammad Supian Noor, 35, warga Taman Cimanggu RT 002/RW 009, Kedung Waringin, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Dalam menyerahkan uang Rp100 juta dalam dua tahap korban dibantu perantaranya, Nurdin Tajudin, 54, warga Jl Jahri Saleh RT 029, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

Advertisement

Mereka ditangkap di Solo sebelum kabur ke daerah asal. Adapun korban penipuan itu yakni, Muhammad Supian Noor, 35, warga Taman Cimanggu RT 002/RW 009, Kedung Waringin, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Dalam menyerahkan uang Rp100 juta dalam dua tahap korban dibantu perantaranya, Nurdin Tajudin, 54, warga Jl Jahri Saleh RT 029, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

Kasus tersebut ditangani Polresta Solo karena lokasi pertemuan dan penyerahan uang korban kepada tersangka di sebuah restoran dan hotel di Solo. Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolresta setempat, Selasa, menceritakan kasus itu bermula saat korban merasa tertarik dengan samurai yang ditawarkan tersangka senilai Rp5 miliar, akhir 2012 lalu. Samurai itu dikatakan para tersangka mempunyai ketajaman sangat tinggi hingga bisa membelah logam apa pun.

Sri Ahmad yang bertugas menjadi penghubung antara korban dan Daniel meminta kedua korban menyiapkan Rp50 juta untuk biaya operasional menyiapkan praktik uji ketajaman. Daniel adalah tersangka yang menjadi penghubung antara pembeli dengan pemilik samurai.

Advertisement

“Pada saat itu tersangka menunjukkan foto samurai untuk meyakinkan korban,” kata Sis mewakili Kapolresta, Kombes Pol Asjima’in.

Pada saat yang sama, lanjutnya, Daniel meminta korban menyiapkan uang Rp5 miliar jika ingin membeli samurai tersebut. Korban pun menyanggupinya dan membuat surat perjanjian melalui notaris. Antara korban dan Daniel sepakat bertemu di Solo, Rabu (8/5/2013). Korban menyatakan sanggup menyerahkan uang Rp5 miliar saat pertemuan itu.

Namun, hingga saatnya tiba korban tak mampu menunjukkan uang itu. Tersangka Daniel pun meminta ganti rugi atas biaya operasional dan akomodasi selama berada di Solo sebesar Rp50 juta. Korban menyerahkan uang yang diminta Daniel dengan syarat harga samurai bisa turun.
Daniel pun mengiyakan dan menurunkan harga samurai dari harga sebelumnya menjadi Rp2 miliar.

Advertisement

Mendapat jaminan itu korban menyerahkan Rp50 juta lagi. Keduanya sepakat bertemu lagi di Hotel Solo Inn, Rabu (22/5/2013). Hingga saatnya tiba Daniel yang selalu didampingi Sri Ahmad tidak dapat menunjukkan samurai yang ditawarkan. Padahal, korban sudah menyiapkan dana.

“Merasa telah tertipu korban melaporkannya ke Polresta Solo. Aparat langsung menangkap kedua tersangka sebelum kabur pada hari yang sama,” imbuh Sis.

Barang bukti berupa selembar foto samurai, satu unit ponsel dan dua bendel surat perjanjian disita petugas dari tangan tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan.

Advertisement

Sementara itu, tersangka Daniel kepada wartawan berdalih samurai itu memang ada. Samurai tersebut masih dibawa pemiliknya, Danang, yang belum diketahui keberadaannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif