News
Jumat, 12 September 2014 - 15:00 WIB

PENIPUAN ONLINE : Polri Bekuk 4 Tersangka Penipuan Senilai Rp3,35 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (chip.co.id)

Solopos.com, JAKARTA – Polri menangkap empat tersangka kasus tindak pidana penipuan melalui dengan nilai kerugian Rp3,35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak menyampaikan tiga tersangka ditangkap di Kota Malang pada 28 Agustus lalu, dan satu lainnya ditangkap di Kota Bekasi pada 2 September 2014.

Advertisement

“Kami sudah membekuk RA, WL, dan SP di Malang. Sementara MHC kami tangkap di Bekasi,” katanya, Jumat (12/9/2014).

Dia menjelaskan, keempat tersangka ini didapat dari pengembangan tertangkapnya otak-otak penipuan tersebut yakni Muhamad Endi, Kelvin Kamara, dan Papson pada 2013. Kelvin dan Papson merupakan warga negara Nigeria.

“Jadi yang ditangkap sekarang ini ialah pemeran pembantu dari aksi tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Selain keempat tersangka tersebut, Polisi masih mencari satu tersangka lainnya yakni seorang warga negara Nigeria yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah koordinasi dengan polisi internasional untuk melakukan penangkapan karena identitasnya sudah diketahui,” papar Kamil.

Tersangka penipuan e-mail tersebut menyusup percakapan e-mail antara perusahaan Yantai Newstar Aero Hydraulics Co. Ltd yang berbasis di Tiongkok dengan dua perusahaan asal Amerika Serikat yakni Delavan AG Pumps, Inc fan McNeilus Companies, Inc.

Advertisement

Kemudian, mereka membuat e-mail palsu asal perusahaan Tiongkok yang ditujukan kepada dua perusahaan Amerika Serikat agar mentransfer ke rekening berbeda.

Untuk meyakinkan korbannya, mereka beralasan rekening Yantai Newstar sedang dalam audit dan meminta uang yang sudah disetujui untuk ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva.

Atas perbuatannya tersebut mereka telah melanggar Pasal 3 dan 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 46 ayat (1), ayat )2), dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) jo Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 36 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif