News
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:42 WIB

Penipuan Modus VCS, Begini Kronologi Belasan Orang Jadi Korban Pemerasan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi video call. (Freepik)

Solopos.com, PALANGKA RAYA — Polda Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga April 2023 warga yang menjadi korban pemerasan melalui video call seks (VCS) sebanyak 12 orang dengan kronologi hampir serupa.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji di Palangka Raya, mengatakan 12 korban tersebut terjadi pada Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban di antaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban di antaranya merupakan laki-laki.

Advertisement

“Jadi modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” katanya Rabu (10/5/2023) saat para korban curhat ke Humas Polda Kalteng untuk meminta solusi dari kejadian yang mereka alami.

Ia menuturkan setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS.

Advertisement

Ia menuturkan setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS.

Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut.

Dengan menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut.

Advertisement

Lebih lanjut perwira dengan pangkat melati dua tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan penipuan dan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” kata Erlan.

Advertisement

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif