Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi untuk menentukan sikap atas permohonan penundaan penahanan dari keluarga dan pengacara HH.
“Kami belum bisa memutuskan apakah mengabulkan atau menolak permohonan itu,” papar Ari mewakili Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono dan Kapolresa, Kombes Pol Asjima’in, Selasa (23/4/2013).
Sebelumnya, HH ditangkap di rumah saudaranya setelah sejumlah korban penipuan di forum jual beli Kaskus melaporkan ke Polresta Solo. HH, diduga telah membawa kabur uang Rp22 juta dari hasil transkaksi fiktif di Kaskus.