News
Senin, 6 Juli 2020 - 17:48 WIB

Penipuan Gunungkidul: Bermodal Jimat, Mantan Kondektur Ajak ART Chek-In Lalu Gasak Duit

Hafit Yudi Suprobo  /  Harian Jogja  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto (tengah) saat rilis kasus penipuan dengan tersangka seorang pria bernama Handyka Nurcahyanto alias Nur Cahya, 34, warga Jogja ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Kotagede, Senin (6/7/2020). (Harianjogja.com/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Gunungkidul, DIY, menjadi korban penipuan pria pengangguran. Pria bernama Handyaka Nur Cahyanto alias Nur Cahya, 34, itu menipunya dengan bermodalkan jimat.

Nur Cahya yang merupakan warga Kota Jogja ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Kotagede, DIY berdasarkan laporan korban, ER, 23. Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto, mengatakan kasus penipuan dengan korban warga Gunungkidul itu terjadi pada 12 Juni 2020.

Advertisement

Awalnya, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya yang berada di daerah Kuncen, Wirobrajan, Kota Jogja. Keduanya saling mengenal lewat media sosial dan berjanji untuk bertemu pada 12 Juni 2020.

"Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial. Korban sendiri rencananya akan diantarkan oleh pelaku untuk mencari surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk pulang ke kampung halamannya di daerah Gunungkidul," ujar Kompol Dwi Tavianto, Senin (6/7/2020).

Advertisement

"Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial. Korban sendiri rencananya akan diantarkan oleh pelaku untuk mencari surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk pulang ke kampung halamannya di daerah Gunungkidul," ujar Kompol Dwi Tavianto, Senin (6/7/2020).

Sebelum Tugu PSHT di Gesi Sragen Dirusak, Ada Konvoi Ratusan Pendekar, Siapa Mereka?

Check-In

Namun, bukannya mengantarkan korban ke fasilitas kesehatan, pelaku justru mengajak korban makan di warung di Jalan Parangtritis. Korban kemudian diajak ke hotel.

Advertisement

Setelah check out dari hotel, ART Gunungkidul itu hendak pergi ke salon dan diantarkan oleh pelaku penipuan. Akhirnya, pelaku dan korban pergi ke salon yang berada di Jl Tegal Gendu, Prenggan, Kotagede.

"Korban ingin smoothing ke salon. Akhirnya pelaku menemani korban. Saat korban tiba untuk mengantre, pelaku menawarkan diri membawakan tas milik korban, korban mengiyakan permintaan pelaku," imbuhnya.

Luka Lebam hingga Kepala Terbentur, Ini 4 Fakta ABG Gatak Sukoharjo Meninggal Saat Latihan Silat

Advertisement

Gasak Duit

Di saat perawatan, pelaku penipuan dengan santainya membawa tas korban yang berisi uang Rp3 juta dan satu unit handphone merek Xiaomi 5A. Pelaku penipuan kemudian menghilangkan jejak dengan menghapus nomor kontak ART Gunungkidul serta mengganti nomor Whatsappnya.

"Dalam pengakuannya, uang yang ia bawa lari dari korban telah digunakan oleh pelaku untuk membeli nomor togel dan keperluan sehari-hari. HP korban juga telah dijual," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardianto mengatakan pelaku membawa jimat saat mengelabui korban. Mantan kondektur bus antar-kota antar-provinsi ini membawa jimat yang dipercaya memberikan kekuatan agar mampu menarik perhatian.

Advertisement

"Pelaku membawa jimatnya saat melakukan aksi penipuan kepada korbannya. Jimat tersebut berupa tulisan Arab dan dibungkus oleh kain putih. Sasaran korban rata-rata asisten rumah tangga (ART)," ujar Iptu Mardianto.

Geger! Mayat Wanita Bercelana Pendek Ditemukan di Sumur Persawahan Kulonprogo

Jimat

Dalam menjalankan aksinya, pelaku penipuan ART Gunungkidul itu berjanji akan menikahi korbannya. Pelaku sudah melakukan penipuan pada tujuh orang. Rata-rata korbannya adalah asisten rumah tangga.

Pelaku penipuan ART Gunungkidul itu ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Sewon, Bantul, sepekan setelah korban membuat laporan polisi. Barang bukti yang disita dari rumah kontrakan itu terdiri dari satu tas selempang merah dan satu unit handphone merek Oppo F3 warna putih.

"Pasal yang disangkakan oleh pelaku adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," tutupnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif