News
Senin, 3 November 2014 - 20:40 WIB

PENIMBUNAN SOLAR BANTUL : Polisi Gerebeg Penimbunan Solar di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Sektor Bambanglipuro, Bantul menggerebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Sidomulyo. Polisi menyita 390 liter solar.

Kepala Polsek Bambanglipuro, Bantul AKP Yayan Dewayanto menyatakan, penggrebegan itu dilakukan Kamis (30/10/2014) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku berinisial AWN, 43 di Desa Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Advertisement

Dari penggrebegan itu polisi menemukan sebanyak 20 jirigen ukuran 20 liter dan 10 liter berisi solar di rumah tersangka. Setelah dikalkulasi, total BBM bersubsidi yang ditimbun pelaku mencapai 390 liter.

“Kami menggrebeg setelah mendapat laporan dari warga,” terang Yayan Dewayanto ditemui Senin (3/11/2014).

Tindakan pelaku menjual BBM bersubsidi ke kalangan industri menurut Yayan melanggar UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas (migas). Pelaku terancam penjara lebih dari lima tahun. “BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk yang berhak bukan pelaku industri,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif