News
Rabu, 27 Februari 2013 - 05:15 WIB

Pengusaha Semarang Diteror Kepala Anjing

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paket misterius (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi paket misterius (Dok/JBI)

SEMARANG-Pengusaha perempuan asal Semarang pemilik PT Mulia Rejeki Waterindo, Gabby Permata Starosa mendapatkan ancaman teror. Teror itu dalam bentuk paket berisi dua ekor kepala anjing dengan darah segar yang yang dikirimkan di rumahnya Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Gayamsari, Semarang.

Advertisement

”Paket berisi kepala kepala anjing itu dikirim pada Minggu (24/2/2013) malam, yang diantarkan oleh seorang tukang becak bernama Pak Ratno,” katanya didampingi pengacaranya Margono SH, seusai melaporkan kasus teror tersebut ke Polsek Gayamsari, Semarang, Selasa (26/2/2013).

Menurut dia, Ratno mengaku mendaptakan paket tersebut dari seorang pria dengan mobil warna hitam dan mendapat upah Rp20.OOO.

Merasa curiga dengan kiriman paket tersebut, Gabby kemudian meminta kepada tukang becak untuk membawa ke ke Polsek Gayamsari malam itu juga. Paket tersebut dengan disaksikan Kapolsek Gayamsari, Kompol Juwara Silalahi dan jajarannya, pada Senin (25/2), dibuka dan ternyata beirisi dua kepala anjing yang baunya sudah menyengat.

Advertisement

Mengenai pihak yang melakukan teror, dia mengaku tidak tahu pasti, namun diperkirakan masih ada kaitanya dengan kasus persidangan bos Oxxywell, J Handojo. Sebab, menurut Geby sebelum mendapat kiriman paket berisi dua kepala anjing tersebut juga mendapatkan teror melalui layanan pesan singkat SMS yang mengancam keselamatan pribadinya.

”SMS itu meminta supaya saya menghentikan kasus persidangan hukum terdakwa Ir J Handojo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” ujarnya.

Gaby menyerahkan penanganan kasus teror tersebut kepada aparat kepolisian, ”Kami minta supaya diusut tuntas,” tandasnya.

Advertisement

Dia menambahkan, tidak gentar dengan adanya teror tersebut, serta akan terus melanjutkan kasus hukum Handojo sampai dijatuhi vonis. Seperti diketahui Handojo disidang karena laporan dari Gaby ke pada Polda Jateng terkait perusakan sistem jaringan Informasi Transaksi Ekonomi (ITE) dan penggelapan dana Myoxy.

Persidangan Handojo telah digelar sejak 18 Februari di PN Semarang. Sementara, petugas Polsek Gayamsari, masih melakukan penyelidikan pengirim paket tersebut, dengan memeriksa saksi tukang becak. ”Masih dilakukan penyelidikan pengirim paket tersebut,” kata Kapolsek Gayamsari, Kompol Juwara Silalahi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif