News
Selasa, 7 Januari 2014 - 12:09 WIB

Pengusaha Kecil Kulonprogo Ingin Pajak Berdasar Pendapatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kulonprogo mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikkan pajak sebesar 1% tiap bulan dari keseluruhan omzet yang didapat.

Sebab kebijakan pemerintah pusat memberlakukan tarif pajak satu persen per bulan bagi UKMM yang beromzet Rp1 miliar hingga Rp 4,8 miliar per tahun sangat memberatkan pelaku UMKM.

Advertisement

Hipmikindo Kulonprogo berharap pemerintah mengkaji kembali peraturan itu, agar tidak menghambat perkembangan UMKM.

“Sampai saat ini pelaku usaha mikro kecil cukup kerepotan dengan adanya aturan tersebut. Karena aturan pajak sudah diberlakukan, sedangkan untuk membayar pajak berdasar omzet sangat memberatkan,” ujar Ketua Hipmikindo Kulonprogo, Umar Maksum, Senin (6/1/2014).

Umar menandaskan, pelaku usaha pada intinya tidak menolak untuk membayar pajak, tapi bukan berdasar omzet, melainkan pendapatan. Pasalnya, banyak pelaku usaha beromzet tinggi tapi pendapatan masih kecil, sehingga keuntungan yang didapat tidak cukup untuk membayar pajak.

Advertisement

Selain itu menurut dia, proses pembayaran pajak bagi UMKM tidak mudah, bahkan hingga saat ini masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif