News
Kamis, 26 April 2018 - 18:00 WIB

Pengusaha Denmark Divonis Seumur Hidup karena Bunuh dan Mutilasi Jurnalis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p lang="zxx"><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Seorang pengusaha dan penemu asal Denmark, Peter Madsen, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan <a href="http://news.solopos.com/read/20180403/496/907677/aji-kecam-kekerasan-dan-intimidasi-oleh-cagub-terhadap-jurnalis-di-ambon">kekerasan</a> seksual, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/492/909812/pembunuhan-boyolali-pembunuh-kasir-dapoer-kalimi-dituntut-10-tahun-penjara">pembunuhan</a> berencana, sekaligus mutilasi terhadap seorang wartawan Swedia, Kim Wall. Kejadian tragis ini terjadi di dalam kapal selam pribadi milik Peter Madsen pada Agustus 2017 lalu.</p><p lang="zxx">Dikutip dari <em>Reuters, </em>Kamis (26/4/2018), Peter Madsen yang berpakaian serba hitam duduk tak berkutik di Pengadilan Kopenhagen, Denmark. Dia tampak tertunduk saat hakim membacakan vonis atas kasus pembunuhan keji yang dituduhkan kepadanya.</p><p lang="zxx">Dikabarkan <em>The Guardian, </em>nama Peter Madsen terkenal karena rencananya menciptakan kapal selam dan berencana mengirim manusia ke luar angkasa dengan roket rumahan. Namanya kian populer setelah ditahan pada Agustus 2017 lalu karena keluar dari kapal selamnya tanpa Kim Wall yang tengah membuat laporan tentang dirinya.</p><p lang="zxx">Pihak kepolisian Denmark akhirnya menangkap Peter Madsen setelah menemukan potongan mayat di tepo pantai Kopenhagen. Beberapa hari kemudian, mereka menemukan bagian kepala, tangan, dan kaki, yang diidentifikasi sebagai milik Kim Wall.</p><p lang="zxx">Selama menjalani persidangan, keterangan yang diberikan Peter Madsen selalu berubah-ubah. Dia membantah melakukan pembunuhan. Dia menyebut Kim Wall meninggal karena kebocoran gas. Namun, dia mengaku memotong dan membuang jasad Kim Wall ke laut.</p><p lang="zxx">Berdasarkan pengakuan dan keterangan sejumlah saksi lainnya, hakim yang menangani kasus itu, Anette Burkoe, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Peter Madsen. Sebab, hakim menilai keterangan yang diberikan oleh Peter Madsen tidak bisa dipercaya.</p><p lang="zxx">"Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Peter Madsen. Berdasarkan keterangan dari para saksi, dia telah melakukan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180124/492/711306/pembunuhan-boyolali-tak-ada-kekerasan-seksual-pada-jasad-dera">pelecehan seksual</a>, pembunuhan berencana, dan mutilasi kepada Kim Wall. Sebab, dia adalah orang yang mengundang Kim Wall untuk datang dan berlayar bersamanya menumpang kapal mewah itu. Ini adalah kasus rumit dan kami mengambil keputusan sulit dengan menjatuhkan hukuman paling berat kepadanya," kata Hakim Anette Burkoe.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif