News
Sabtu, 23 Mei 2015 - 04:40 WIB

PENGUNGSI ROHINGYA : Kontras Desak Pemerintah Tak Diskriminatif Tangani Pengungsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Derita pengungsi Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (15/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Pengungsi Rohingya terdampar di Indonesia. Kontras meminta pemerintah tak diskriminatif menangani pengungsi.

Solopos.com, JAKARTA – Nasib pengungsi Rohingya menjadi sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras mengkritisi permasalahan terkait skema intervensi kemanusiaan dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka yang dicetuskan oleh pemerintah di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

Advertisement

“Kami menyayangkan kontradiksi pernyataan masih berlangsung di antara pengambil kebijakan, antara Kemlu, TNI serta Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Kontras mendesak pemerintah Indonesia tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaan prinsip non-repatriasi atau secara hukum internasional disebut dengan prinsip non-refoulment.

“Kami menyayangkan pernyataan sikap Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia hanya akan menampung pencari suaka yang berasal dari etnis Rohingya, sedangkan pengungsi Bangladesh akan segera dipulangkan ke negara asal karena dianggap hanya sebagai pengungsi ekonomi,” kata dia.

Advertisement

Kontras melihat urgensi Pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya dalam pemenuhan HAM pengungsi dan pencari suaka yang berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi juga dalam resolusi konflik di negara asal untuk dapat melindungi HAM warga negaranya.

LSM tersebut berpendapat status pengungsi harus didapatkan melalui “Refugee Status Determination” (RSD) melalui serangkaian proses yang dilakukan oleh Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sesuai dengan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai Pengungsi dan Pencari Suaka. (baca: UNHCR Sarankan Indonesia Pulangkan Orang Rohingya)

Kontras juga berpendapat pernyataan Pemerintah Indonesia menyalahi aturan internasional dan Pemerintah Indonesia tidak bisa secara sepihak bahwa pencari suaka yang datang adalah yang memiliki tujuan ekonomi tanpa latar belakang ketakukan akan persekusi.

Advertisement

Dia mengatakan pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa penampungan bagi pengungsi dan pencari suaka memiliki standar HAM yang layak bagi kelompok rentan, perempuan, anak dan orang tua.

“Pemerintah Indonesia harus memastikan jaminan atas rasa aman, memastikan terpenuhinya hak untuk mendapatkan pendidikan bagi pencari suaka anak-anak, serta jaminan atas hak atas kesehatan,” kata Haris Azhar.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dinilai harus memiliki skema yang tepat dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Sedangkan waktu yang diberikan oleh Indonesia selama satu tahun harus secara efektif digunakan untuk memastikan keselamatan pengungsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif