News
Rabu, 17 Februari 2016 - 22:00 WIB

PENGUNGSI ROHINGNYA : Selundupkan Manusia Perahu ke Selandia Baru, Warga Bangladesh Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Derita pengungsi Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (15/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Pengungsi Rohingnya terbukti melibatkan sindikat penyelundup manusia perahu dari negara asal mereka. Kebanyakan, mereka menuju Australia dan Selandia Baru.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial MA, seorang warga negara Bangladesh, di kawasan Bogor, Sabtu (13/2/2016), terkait penyelundupan manusia. MA juga merupakan DPO Polres Rote Ndaho Polda NTT yang telah dicari sejak 31 Mei 2015.

Advertisement

Kasubdit III Tipidum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana menuturkan kasus ini bermula pada 31 Mei 2015 lalu. Saat itu, dua kapal pengangkut 65 imigran dengan tujuan Selandia Baru terdampar di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polres Rote Ndaho yang menangani kasus ini mendapat dukungan dari Satgas People Smuggling Bareskrim Polri.

“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan hingga dikeluarkan lima DPO yang berperan sebagai organisator dan penyedia kapal,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dari kapal yang terdampar pada 31 Mei 2015 itu, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni lima ABK dan satu kapten kapal. Dari hasil pendalaman, polisi mengeluarkan DPO sebanyak lima orang yang menjalankan posisi yang berbeda-beda.

Advertisement

Mereka adalah TK asal Sri Lanka yang merupakan koordinator pendanaan, MA asal Bangladesh yang menjadi koordinator imigran di negaranya, S koordinator imigran dari Sri Lanka dan Myanmar, AY warga negara Indonesia yang menyediakan ABK, dan AL yang menyediakan kapal dan penentu lokasi pemberangkatan.

Lebih lanjut, Umar juga menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah berhasil menangkap TK pada bulan Juli 2015 dan sudah diserahkan ke Polres Rote. Hingga saat ini TK sudah diamankan oleh Polres Rote. Sementara MA sudah berada di tahanan Bareskrim Polri.

“Kami juga masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka pelaku penyelundupan manusia ini, katanya.

Advertisement

Sebagai wilayah yang strategis, kata Umar, Indonesia memiliki potensi besar menjadi kawasan untuk melakukan penyelundupan manusia. UU No. 6/2011 Tentang Keimigrasian dengan tegas telah mengancam akan menindak para pelaku penyelundupan manusia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif