News
Senin, 13 Februari 2023 - 15:04 WIB

Pengumuman! 3 Mobil Koruptor Dilelang, Harga Limit Fortuner Rp300 Jutaan

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi salah satu barang lelang hasil rampasan milik terpidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). (ANTARA/HO-KPK)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT), Lissa Rukmi Utari.

Kasus korupsi itu terjadi pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015. Saat korupsi terjadi, Lisaa adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa.

Advertisement

“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan di muka umum milik terpidana Lissa Rukmi Utari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/2/2023), dikutip dari Antara.

Dia menerangkan lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang berkekuatan hukum tetap.

Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara closed bidding, dengan lokasi pelaksanaan lelang di kantor KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Selatan pada Jumat, (17/2/2023) mendatang.

Advertisement

Batas akhir penawaran lelang adalah Jumat pukul 09.45 WIB dan pemenang lelang wajib melakukan pelunasan dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang juga akan dikenakan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang.

Objek yang akan dilelang sebagai berikut:

Advertisement

1. Satu unit Toyota Fortuner 2.4VRZ 4X2AT, warna hitam metalik berpelat nomor B 1246 SJQ, No. mesin 2GDC054392, No. rangka MHFGB8GS1G0812727, tahun pembuatan 2016 yang dilengkapi  satu buah kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan harga limit Rp341.754.000 (Rp341,7 juta) dan uang jaminan Rp150.000.000 (Rp150 juta).

2. Satu unit Toyota Fortuner 2.4VRZ 4x2AT warna hitam metalik berpeta nomor B 1988 UJM, No. mesin 2GDC058961, No. rangka MHFGB8GS6G0812285, tahun pembuatan 2016 yang dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan harga limit Rp338.445.000 (Rp338,4 juta) dan uang jaminan Rp 150.000.000 (Rp150 juta).

3. Satu unit Toyota Avanza 1.3 M/T tahun pembuatan 2016 warna putih dengan No. rngka MHKM5EA3J6J025174, No. mesin 1NRF082959 yang dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan harga limit Rp120.938.000 (Rp120,9 juta) dan uang jaminan Rp50.000.000 (Rp5- juta).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif