News
Selasa, 7 Juni 2011 - 10:12 WIB

Pengirim peti mati ke media dikenai wajib lapor

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Kepolisian Sektor Metropolitan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memberlakukan wajib lapor kepada pengirim paket peti mati sekaligus Chief Executive Officer (CEO) perusahaan Buzz&Co, Sumardi Ma.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan, kita lihat selama 1 x 24 jam apakah yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora, seperti dilansir Tempointeraktif, Senin, (6/6).

Advertisement

Johanson menuturkan, penyidik akan memeriksa dan menetapkan Sumardi sebagai tersangka jika polisi menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan Sumardi.

Polisi akan menetapkan Sumardi tersangka kalau menemukan alat bukti yang cukup dengan jeratan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, penyidik akan menerapkan wajib lapor terhadap Sumardi jika menjadi tersangka karena ancaman hukum Pasal 335 kurang dari lima tahun.

Advertisement

Johanson menambahkan, Kantor Polisi Sektor Metropolitan Tanah Abang akan berkoordinasi dengan beberapa Polsektro lainnya, seperti Kebon Jeruk, Setiabudi, dan Menteng yang ditemukan paket peti mati.

Selain memproses hukum terhadap Sumardi, polisi juga memeriksa empat karyawan Sumardi yang diduga sebagai kurir yang mengirimkan paket peti mati. Empat karyawan Sumardi, yakni Teddy, Yosep, Viktor, dan manajer proyek, Mellyna, yang menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 31 peti mati yang belum dikirim Sumardi, komputer lipat (laptop) yang berisi 100 daftar orang yang akan menerima peti mati, serta satu unit mobil ambulans bernomor polisi B-8392-YU yang diduga digunakan untuk mengirim paket peti mati.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin (7/6), sejumlah pimpinan media massa nasional mendapatkan kiriman paket peti mati.

Pengirim mencantumkan nomor seri bertulisan “Rest In Peace” dengan nama perusahaan jasa pengiriman bernama “Rest in Peace Soon” beralamat di Unit 166 Jalan Asia Afrika Pintu IX, Senayan, Jakarta 10270.(Tempointeraktif)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif