News
Senin, 3 November 2014 - 12:15 WIB

PENGHINA JOKOWI BEBAS : Polisi Klaim Penyidikan Kasus Penghinaan terhadap Jokowi Hampir Kelar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Polri (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri memberikan status penangguhan penahanan terhadap MA, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan keluarga, terhitung mulai hari ini.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pengabulan penangguhan penahanan tersebut karena penyidikan atas MA hampir selesai.

Advertisement

“Hanya tinggal menyusun dokumen pemeriksaan. Mudah-mudahan rampung minggu ini,” katanya, Senin (3/11/2014).

Dengan demikian, MA tidak lagi ditahan di rumah tahanan Mabes Polri dan telah dikembalikan ke rumah orang tuanya pada pukul 07.30 WIB oleh penyidik. Pemulangan tersebut lebih cepat dari rencana awal yakni pada 09.00 WIB, dengan skema MA dijemput oleh orang tua dan kerabatnya. (Baca: Arsyad si Tukang Sate Pulang ke Rumah)

Mengenai pemulangan MA yang terkesan dilakukan diam-diam karena mendahului rencana, Boy menyampaikan hal itu dilakukan agar MA dipastikan tiba di rumahnya dengan aman dan nyaman, serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Baca: Orang Tua Penghina Jokowi Datangi Istana)

Advertisement

“Penyidik harus melakukan urusan lain dan kebetulan keluarganya belum datang, jadi pagi-pagi sekali diantar ke rumahnya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif