News
Minggu, 16 Mei 2021 - 18:43 WIB

Penggunaan Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Dihentikan, Ini Alasan Pemerintah

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Vaksin AstraZeneca. (ft.com)

Solopos.com, JAKARTA - Pemerintah menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547. Selain batch tersebut, pemerintah memastikan vaksin AstraZeneca aman dan meminta masyarakat tidak perlu ragu.

Berdasarkan keterangan tertulis di situs Kemkes, Minggu (16/5/2021), penghentian ini dilakukan untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin.

Advertisement

Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua pekan.

Baca Juga: Bermasalah, Pemerintah Akhirnya Setop Sementara Sebagian Vaksin AstraZeneca

Advertisement

Baca Juga: Bermasalah, Pemerintah Akhirnya Setop Sementara Sebagian Vaksin AstraZeneca

Seperti diketahui, batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448.480 dosis. Ini merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Advertisement

Mau Vaksin Mandiri? Ini Harga Vaksin Gotong Royong yang Ditetapkan Pemerintah

 

Pembekuan Darah

Dia memastikan penghentian sementara ini tidak berkaitan dengan kejadian pembekuan darah yang diduga dialami oleh salah satu penerima vaksin AstraZeneca beberapa waktu lalu.

Advertisement

"Belum dapat dipastikan, tapi kalau terkait pembekuan darah sepertinya tidak karena proses kematiannya mendadak. Sementara kalau pembekuan darah butuh beberapa hari kejadiannya kurang lebih 5-7 hari," kata dr. Nadia.

Ditegaskan oleh dr. Nadia, penghentian sementara ini sesuai dari permintaan BPOM dan akan dilakukan sampai hasil kajian BPOM selesai. "Sesuai permintaan BPOM," sebutnya.

Update Covid-19! Tambah 3.080 Kasus Positif, 3.790 Sembuh

Advertisement

Berdasarkan data Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif