Ichwan Prasetyo Newswire Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial CA. Polisi menggunakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP dalam pengusutan kasus ini.