News
Minggu, 9 Januari 2022 - 13:00 WIB

Penggunaan UU ITE untuk Prostitusi Online Tidak Tepat dan Berbahaya

Penggunaan UU ITE dalam mengusut kasus prostitusi online tidak tepat dan malah berbahaya. Dalam konteks pidana prostitusi, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari atau pengguna jasa dari korban perdagangan orang.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan (tengah) menunjukkan barang bukti foto artis CA saat perilisan pengusutan kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial CA. Polisi menggunakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP dalam pengusutan kasus ini.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif