News
Jumat, 13 Januari 2017 - 13:15 WIB

PENGGEREBEKAN KARANGANYAR : BNP2TKI Telusuri 20 TKI yang Dikirim ke Luar Negeri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tidur di dalam satu ruangan di tempat penampungan ilegal TKI di Karangpandan, Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Penggerebekan Karanganyar mengungkap rumah yang digunakan untuk penampungan ilegal calon TKI.

Solopos.com, KARANGANYAR – Deputi Penempatan TKI Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menelusuri nasib dan keberadaan lebih dari 20 TKI ilegal yang sudah dikirim ke luar negeri oleh Alan Hermawan.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan Alan, kata Agusdin, dia sudah mengirim 20-an TKI ke luar negeri beberapa bulan lalu. “Dia mengaku sudah menempatkan 20 TKI. Tapi kami menduga lebih dari itu. Akan kita periksa dan dalami, mereka dikirim ke mana,” ujar Agusdin di sela-sela penggerebekan rumah penampungan ilegal calon TKI milik Alan Hermawan di Doplang, Karangpandan, Karanganyar, Kamis (12/1/2017).

Dia menjelaskan TKI ilegal sangat riskan mendapat perlakuan tidak manusiawi selama berada di luar negeri. Pasalnya mereka tidak terdata di BNP2TKI dan pemerintah, sehingga aspek perlindungannya lemah. Apalagi mereka tidak dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Dia mengatakan pihaknya juga akan menelusuri siapa saja jaringan Alan dalam merekrut para calon TKI itu.

Advertisement

“Kita sedang gencar memerangi penempatan TKI ilegal. Tim penanggulangan TKI ilegal sudah dibentuk Kemenaker, DPR pun melakukan pengawasan,” kata dia.

Ihwal nasib 12 calon TKI ilegal yang ditampung di Doplang, Karangpandan, menurut dia akan difasilitasi agar bisa bekerja di luar negeri. Ada 400-an PPTKIS legal yang siap membantu mereka. “Bila tetap ingin ke luar negeri, kita carikan partner legal,” imbuh dia.

Agusdin berharap ada sanksi hukum yang tergas kepada para penyalur ilegal TKI ke luar negeri. Tujuannya agar memberikan efek jera kepada pelaku lain, dan jaringannya. Dia menilai penempatan TKI dengan modus seperti itu termasuk praktik human trafficking.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif