News
Selasa, 19 April 2016 - 11:15 WIB

PENGGEREBEKAN DENSUS 88 : Lindungi Identitas Anggota Densus, Sidang Etik Kasus Siyono Tertutup

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Densus 88 (Dok/JIBI/Solopos)

Penggerebekan Densus 88 di Klaten mendapat sorotan luas menyusul tewasnya Siyono.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini menggelar sidang kode etik kasus kematian Siyono. Siyono yang disebut Polri memiliki peran penting di jaringan teroris, tewas saat dibawa anggota Densus 88 untuk menunjukkan lokasi penyimpanan senjata.

Advertisement

“Pertimbangan majelis hakim [sidang] tertutup karena untuk keselamatan Anggota Densus yang sehari-hari menghadapi musuh militan dan radikal, keberadaanya sampai saat inipun dirahasiakan identitasnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (19/4/2016).

Namun belum diketahui jumlah anggota Densus yang menjalani sidang etik hari ini.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen M Iriawan menjelaskan dalam kasus ini ada dua anggota Densus yang diduga tak sesuai prosedur. Ditemukan fakta kalau Siyono tak diborgol. Di dalam mobil, Siyono juga hanya dikawal dua orang, termasuk sopir. Semestinya di kiri dan kanan Siyono ada personel yang berjaga.

Advertisement

“Kalau yang lain, komandannya yang mengetahui ya bisa kena sanksi dong. Kenapa anak buahnya nggak diarahkan, atau sudah diarahkan anak buah tidak ikut aturan kan bisa saja. Nah sekarang kita mengarah kesana ke Dansatgaswilnya, saudara tahu ngggak anak buah saudara sedang mengembangkan kasus ini dengan membawa tersangka,” urai Iriawan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif