News
Selasa, 16 April 2013 - 16:21 WIB

PENGGELAPAN MOTOR : Gelapkan Motor, Ibu Rumah Tangga di Solo Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Jebres memeriksa tersangka tipu gelap, Parsi, 50, saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (15/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Aparat Polsek Jebres memeriksa tersangka tipu gelap, Parsi, 50, saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (15/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Aparat Polsek Jebres membekuk seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus sewa motor. Tersangka, Parsi, 50, warga Kampung/Kelurahan Pucangsawit RT 002/RW 013 dibekuk di rumahnya, Jumat (5/4/2013) lalu.

Advertisement

Parsi diduga telah menggelapkan lima unit sepeda motor milik tetangganya sendiri, Juwari, senilai puluhan juta rupiah.

Saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Senin (15/4/2013), Parsi mengakui perbuatannya. Ia menceritakan, sebenarnya dirinya tidak berniat menipu atau menggelapkan motor milik Juwari. Ia semula hanya menyewa satu motor dari Juwari untuk kepentingan transportasi sehari-hari sekitar tujuh bulan lalu. Ia menyewa dengan tarif Rp10.000 per hari. Namun, seiring berjalannya waktu ia terpaksa menggadaikan motor sewaan itu ke rekannya yang lain dengan harga Rp2 juta.

“Setelah itu saya menyewa satu unit motor lagi kepada Pak Juwari. Pekerjaannya memang usaha sewa menyewa motor. Ketika itu saya beralasan motor yang sebelumnya digunakan saudara,” aku Parsi.

Advertisement

Perbuatan tersebut terus dilakukan Parsi hingga ia sampai menyewa lima unit motor Juwari berbagai jenis. Diakuinya, seluruh motor itu ia gadaikan ke beberapa temannya di Solo. Ia tidak mengetahui keberadaan motor-motor itu.

Atas dasar itu Juwari melaporkan perbuatan Parsi lantaran merasa telah tertipu. Lima unit motor yang disewakannya tak pernah kembali ke tangannya. Ia kepada penyidik mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Sementara itu, Kapolsek Jebres, AKP Edison Panjaitan, kepada wartawan menyampaikan penyidik menyita barang bukti satu unit Suzuki Smash berpelat nomor AD 2119 CB milik Juwari yang masih dikuasai tersangka. Ia mengungkapkan, empat unit motor milik korban lainnya belum diketahui keberadaannya. Pasalnya, orang yang menerima gadai dari Parsi belum dapat dimintai keterangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif