News
Kamis, 30 Agustus 2012 - 17:27 WIB

PENGESAHAN UUK DIY: Sultan Dilantik 9 Oktober

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Penantian panjang masyarakat Jogja selama hampir sembilan tahun lamanya akhirnya selesai.  Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya resmi menjadi Undang-Undang setelah diputuskan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30/8).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung dengan dihadiri oleh 285 anggota dari total 560 anggota DPR. Turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Advertisement

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menegaskan, dalam kurun waktu 40 hari pihaknya akan menggenjot agar percepatan pelantikan Sri Sultan HB X dan Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat dilaksanakan pada 9 Oktober mendatang.

“Usai keputusan tingkat II ini kami akan mempercepat untuk mengupayakan agar Sri Sultan dan Paku Alam dapat dilantik oleh Presiden SBY secara langsung pada 9 Oktober mendatang. Dan kami dari Komisi II juga akan memberikan draf undang-undang ini secara langsung kepada Sri Sultan pada Selasa (4/8) depan ke Yogyakarta,” ujar Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).

Hal yang sama diutarakan Mendagri, Gamawan Fauzi. Ia menegaskan pemerintah akan mengupayakan pada 9 Oktober nanti telah dilaksanakan pelantikan Gubernur dan wakil gubernur DIY.

Advertisement

“Saya rasa Pak Presiden juga menginginkan hal yang sama. Dan kami akan mengupayakan hal itu supaya dalam kurun waktu sekitar 40 hari ini sudah dapat dilaksanakan pelantikan,” ucap Gawaman.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Keistimewaan RUUK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif