News
Selasa, 31 Maret 2015 - 10:15 WIB

PENGEMBANGAN UKM : 43.700 UMKM di Solo Diajak Urus Hak Cipta via Online

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pameran kerajinan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pengembangan UKM di Solo dilakukan dengan mendorong pengusaha mengurus hak cipta secara online.

Solopos.com, SOLO – Sekitar 43.700 usaha mikro kecil menengah (UMKM) didorong untuk mengurus hak cipta. Pasalnya, saat ini pengurusan hak cipta lebih mudah dan cepat karena dilakukan via online.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Solo, Nur Haryani, mengatakan dari 43.700-an UMKM yang ada di Solo, baru sedikit yang mengurus hak cipta.

Padahal, hak cipta tersebut sangat penting untuk mencegah orang lain menjiplak produk yang dihasilkan.

“Ada sekitar 43.700 UMKM di Solo. Itu baru di sektor industri maupun produksi, belum di sektor perdagangan dan jasa. Namun, hingga saat ini baru sedikit yang mengurus hak cipta,” paparnya kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.

Advertisement

Pada tahun ini, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan pelaku usaha mengurus hak cipta produk mereka.

Pengurusan dilakukan secara online dan gratis. Nur berharap UMKM bisa memanfaatkan hal tersebut untuk segera mengurus hak cipta produk mereka.

Sementara, Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, menduga UMKM malas mengurus hak cipta karena lamanya proses pembuatan. Selain itu, biaya pengurusan hak cipta juga cukup mahal.

Advertisement

“Jadi dahulu mengajukan hak cipta itu sampai 14 hari bahkan sampai 1 bulan, kini dengan online sejam pun bisa selesai dan gratis,” jelasnya kepada wartawan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Solo beberapa waktu lalu.

Dengan dibekali hak cipta tersebut, Braman berharap tidak ada lagi UMKM yang ditolak untuk mengikuti pameran di luar negeri. Sebab, cukup banyak UMKM yang ditolak lantaran produk mereka diklaim sudah dimiliki oleh pelaku usah dari negara lain yang sudah memiliki sertifikat sah.

“Dengan sertifikat hal cipta tersebut, setidaknya menjamin produk yang mereka ciptakan itu adalah milik mereka sendiri dan tidak dicontoh dan dibajak orang lain. Apalagi, kita akan menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN, sehingga produk UMKM harus memiliki hak cipta,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif