News
Jumat, 11 April 2014 - 23:15 WIB

PENGELEMAN BENANG TEH : Jadi Tersangka, Kepala Cabang Solo PT. Hadena Terancam 4 tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PT Hadena (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Kepala Cabang Solo PT Hadena Indonesia, Supar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, Senin (7/4/2014) lalu. Warga Pati, Jawa Tengah, itu dinilai polisi merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas praktik penipuan yang dijalankan perusahaan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (11/4/2014), menyampaikan penetapan tersangka terhadap Supar merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin lalu. Berdasar hasil gelar perkara tersebut penyidik menganggap Supar adalah orang yang paling bertanggung jawab atas atas praktik penipuan yang selama ini dijalankan perusahaan. Pasalnya, dia merupakan pengambil dan kebijakan perusahaan yang berkantor di salah satu rumah toko (ruko) di Jebres Square di Jl. Kolonel Sutarto, Jebres, Solo itu.

Advertisement

“Tersangka S kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana penjaranya maksimal empat tahun. Kami masih akan memeriksa dia sebagai tersangka. Dia sudah kami panggil untuk diperiksa hari ini [Jumat],” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Dia lebih lanjut menjelaskan, berdasar pendalaman kasus pihak perusahaan telah menerapkan mekanisme usaha yang tidak sama dengan iklan lowongan pekerjaan yang ditawarkan kepada masyarakat melalui selebaran-selebaran. Delapan korban selaku pelapor menyatakan pihak perusahaan tidak langsung mempekerjakan mereka mengelem benang teh celup, tetapi diharuskan menempuh prosedur-prosedur lain. Padahal, dalam iklan lowongan pekerjaan hanya diinformasikan mengenai pengeleman dan komisi semata.

Modus itu disebut Guntur termasuk unsur yang ada dalam Pasal 378, yakni tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Oleh karena itu, praktik usaha yang dijalankan perusahaan yang dipimpin Supar, dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan tersebut. “Dalam Pasal 378 kan ada unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Perbuatan tersangka memenuhi unsur itu. S meyakini itu bukan penipuan, tapi bagian dari strategi marketing. Makanya ini masih harus dibuktikan nanti di persidangan,” imbuh Guntur.

Advertisement

Dia menambahkan, selain memeriksa tersangka penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Hadena Indonesia. Sebelumnya, penetapan tersangka direncanakan dilaksanakan setelah memeriksa Direktur. Tetapi penyidik telah memiliki bukti permulaan cukup, sehingga penetapan dapat dilaksanakan sebelum memeriksa pimpinan pusat perusahaan tersebut.

Terpisah, Supar saat ditemui solopos.com seusai diperiksa penyidik mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir. Dia meyakini praktik usaha perusahaannya bukan penipuan. Perusahaan dikatakan dia sudah menjelaskan seluruh mekanisme pekerjaan kepada pelamar. Sehingga, lanjut dia, pelamar sebenarnya sudah mengetahui ada mekanisme yang harus dilaksanakan sebelum dapat bekerja mengelem benang teh celup.

“Semua mekanisme pekerjaan sudah kami jelaskan kepada pelamar, hingga akhirnya si pelamar mau menjadi pekerja. Artinya, pelamar sudah mengetahui cara-cara bekerjanya,” aku Supar sambil berjalan menuju ruang pemotretan tersangka, sore.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif