News
Sabtu, 7 Januari 2012 - 06:07 WIB

Pengekspor Minta Pemberlakuan NIK ditunda

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekspor impor (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SOLO — Kalangan pengekspor mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63/PMK.04/2011 yang telah mewajibkan eksportir mengantongi nomor induk kepabeanan (NIK).
Advertisement

Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Tangan Indonesia (Asmindo) Soloraya, Adi Dharma, menyampaikan desakan itu sudah disampaikan melalui DPP Asmindo kepada Dirjen Bea Cukai. “Dan hasilnya memang sudah sepakat. Rabu lalu sebenarnya sudah ada kesepakatan antara DPP Asmindo dengan Dirjen Bea Cukai bahwa pemberlakuan NIK itu mundur 14 hari, terhitung mulai 1 Januari. Artinya, eksportir punya kelonggaran mengirim barang meski belum mengantongi NIK, selama 14 hari. Tapi, di lapangan kesepakatan itu belum terealisasi,” kata Adi kepada Espos, Jumat (6/1/2012).

Semestinya, kata dia, ketika sudah ada kesepakatan tersebut maka kalangan eksportir tetap bisa mengirim barang ke luar negeri. “Tapi, sampai saat ini sama sekali belum bisa. Barang yang semestinya segera di kirim, masih tertahan di pabrik.” Pihaknya mengaku terus memantau perkembangan di lapangan. Apalagi, kata dia, keluhan dari buyer khususnya untuk order yang belum terkirim, sudah mulai berdatangan.

“Tadi pagi saya baru terima laporan dari anggota saya kalau buyer-nya komplain dan marah-marah karena barang belum juga dikirim. Kami berharap, pemerintah khususnya Bea Cukai bisa segera menyikapi persoalan ini. Ini menyangkut distribusi barang serta hubungan dengan buyer,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Asmindo Soloraya, David R Wijaya, juga menyampaikan desakan terkait dua hal, yakni penundaan pemberlakuan NIK serta akses pembuatan NIK harus dipermudah. “Kami sudah sampaikan permintaan penundaan melalui DPP Asmindo. Kalaupun tidak ditunda, pemerintah perlu ambil kebijakan khusus entah itu dengan izin khusus atau rekomendasi khusus, bagaimana caranya agar barang-barang ekspor yang tertunda ini segera dikirim,” tegasnya.

Terkait penundaan, David memberikan gambaran, minimal waktu yang diperlukan agar eksportir siap dengan PMK tersebut adalah dua bulan. “Minimal sampai semua eksportir punya NIK. Tapi yang penting itu, barang-barang yang siap kirim itu harus segera keluar,” tandasnya.

Terhambatnya aktivitas ekspor hanya karena persoalan administrasi, menurut David, semestinya tidak mengorbankan sektor riil. “Ya kalau hanya sekadar komplain. Kalau buyer sampai membatalkan, dampaknya kan ke sektor riil juga. Maka ini harus menjadi perhatian pemerintah,” kata David.

Advertisement

JIBI/SOLOPOS/Hijriyah Al Wakhidah

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif