News
Selasa, 14 Januari 2014 - 20:15 WIB

PENGANIAYAAN TKI : PJTKI Dituntut Penuhi Hak Erwina, Jika Tidak Izin Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SRAGENKasus penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, 20, warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, yang menjadi TKI di Hong Kong, membuat Disnakertrans Ngawi berang. Mereka menuntut perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang memberangkatkan Erwiana memberikan hak-hak perempuan 20 tahun itu.

Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans Ngawi dan sejumlah dinas pemerintahan terkait seperti BNP2TKI serta perwakilan dari PT Graha Yukarsa telah berulangkali mengunjungi korban. Salah satu anggota staf Disnakertrans Ngawi bidang ketenagakerjaan, Anang, saat berbincang dengan Solopos.com, mengatakan pihaknya bakal mendampingi korban hingga mendapatkan semua haknya, yaitu asuransi kesehatan dan gaji selama tujuh bulan.

Advertisement

“Termasuk biaya berobat harus ditanggung oleh PT. Kami akan mendesak PT agar Erwiana mendapatkan haknya. Kalau enggak, PT yang menyalurkan terancam akan dicabut izin usahaya,” tegasnya.

Sebelum anaknya pulang dalam kondisi yang memprihatinkan ini, ayah Erwiana, Rohmad, tidak memiliki firasat buruk. Namun diakuinya, selama hampir tujuh bulan bekerja, Erwiana memang hanya sekali mengabari keluarga via telepon pada Juni 2013. Setelah itu, mereka tidak pernah berhubungan. “Dulu pernah telepon sekali, tapi enggak bilang apa-apa. Ini tahu-tahu pulang sudah begini. Kasihan, tubuhnya kelihatan kurus,” ucapnya lirih.

Selama bekerja di Hong Kong, Erwiana mengaku selalu menjadi korban kekerasan majikannya. Setiap satu kesalahan, Erwiana selalu dipukul majikannya, baik dengan tangan kosong maupun benda keras.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif