News
Kamis, 16 Januari 2014 - 20:40 WIB

PENGANIAYAAN TKI : Menakertrans Ancam PPTKIS Pengirim Erwiana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berencana memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pengerah jasa TKI pengirim Erwiana Sulistyoningsih jika terbukti melanggar. Erwiana dipulangkan paksa karena diduga dianiaya oleh majikan saat bekerja di Hong Kong.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan akan mem-blacklist Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Erwiana jika terbukti melanggar aturan penempatan. Namun berdasarkan aturan yang berlaku, sanksi tegas tersebut dilakukan setelah kementerian mendapatkan klarifikasi dari PPTKIS pengirim. “Pasti [akan kita blacklist]. Jangankan peristiwa penganiayaan. Untuk masalah perlanggaran administrasi saja bisa di-blacklist,” katanya, Kamis (16/1/2014).

Advertisement

Selain berencana mem-blacklist PPTKIS pengirim Erwiana, Muhaimin juga meminta kepada PPTKIS lain dengan pasar Hong Kong untuk lebih ketat meyeleksi calon majikan, terutama untuk penatalaksana rumah tangga. “Seleksi calon majikan tersebut akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pejabat KJRI dan agen penyalur TKI di negara penempatan.”

Saat ini, Indonesia mendesak pemerintah Hong Kong untuk lebih serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan majikan kepada Erwiana, TKI asal Ngawi, Jawa Timur saat bekerja di kawasan Tseung Kwan O, Hong Kong.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong yang terlibat secara penuh penanganan kasus ketenagakerjaan. “Kami telah mendapat komitemen tegas kepada Menteri Tenaga Kerja Hong Kong tentang penyelesaian kasus Erwiana.”

Advertisement

Selain itu pada Rabu (15/1/2014), atase tenaga kerja Indonesia di Hong Kong juga telah mengadakan pertemuan dengan jajaran kepolisian Hong Kong untuk mengusust tuntas kasus kekerasan yang menimpa Erwiana, 22 tahun, TKI asal Ngawi, Jawa Timur.

Dari pihak Indonesia diwakili oleh Konsul Kejaksaan, Konsul Tenaga Kerja, Konsul Konsuler I dan Konsul Kepolisian. Adapun dari pihak Hong Kong diwakili oleh biro criminal polisi Hong Kong, perwakilan kepolisian Hong Kong distrik Kwun Tong, dan interpol. “Kepolisian setempat telah berkomitmen menyelesaikan kasus ini.”

Pasca dipulangkan paksa, Erwiana menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Amal Sehat Sragen akibat luka yang dideritanya. Diketahui, Erwiana mulai bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013. “Berdasarkan informasi yang diterima kemenakertrans, selama 8 bulan terakhir tersebut selalu disiksa dan tidak pernah digaji,” kata Muhaimin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif