News
Selasa, 1 Oktober 2013 - 09:45 WIB

PENGANIAYAAN SOLO : Kasus Caleg PDIP Pukul Anak Tetangga Dipraperadilankan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Perkara penganiayaan yang diduga dilakukan pengacara yang juga calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Suranto Sulistia Putra berbuntut panjang karena penanganan polisi terhadap kasus itu dinilai janggal. Joned Wijayatmo selaku penasihat hukum korban, ARB, 12, bahkan bertekad mengajukan praperadilan terhadap polisi ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Kasus itu sebagaimana dituturkan ibunda ARB, Sri Wahyuni, 39, Senin (30/9/2013), sejatinya bermula dari saling ejek antara ARB dan anak pengacara yang biasa disapa Putra itu, Dm, 9, di dekat rumah Putra di Perum Gebang, Kadipiro, Banjarsari, Solo, awal Juli 2013 lalu. Perseteruan kanak-kanak itu meningkat serius setelah Dm pulang dan tak lama berselang Putra datang menghampiri ARB lalu memukul anak itu.

Advertisement

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi, sedangkan tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-Sama. “Korban ini, memang dianiaya oleh tiga orang anggota keluarga Suranto. Hal ini, gara-gara permasalahan anak kecil dengan salah seorang anak tersangka, Dm. Namun, tersangka kemudian emosi menganiaya korban,” kata Joned.

Akan tetapi, katanya, setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polresta Surakarta, Pasal 170 yang dikenakan terhadap tersangka, ternyata kemudian dihilangkan dalam laporan tersebut. “Pasal 170 KUHP dihilangkan dan diganti dengan Pasal 80 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka hingga kini juga tidak ditahan,” katanya.

Ia mengemukakan akibat perbuatan tersangka, seharusnya dikenai pasal berlapis. Setidaknya, menurut Joned, tersangka dikenai Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, dan Pasal 170 tentang Perusakan Barang atau Orang Dilakukan secara Bersama-Sama di Muka Umum.

Advertisement

Menanggapi rencana praperadilan kasus penganiayaan dengan korban ARB itu, Kepala Subbagian Hukum Polresta Surakarta AKP Sri Rahayu menjelaskan pihaknya siap menanggapi hal tersebut. Ia berjanji menjalani proses praperadilan tersebut sesuai aturan hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif