News
Senin, 7 Oktober 2019 - 18:35 WIB

Penganiayaan Ninoy Karundeng: Polisi Periksa Sekjen PA 212, 11 Orang Jadi Tersangka

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ninoy Karundeng (Twitter @gunturromli)

Solopos.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan tengah memeriksa Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, terkait kasus penculikan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Selain itu, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

"Ya ada. Hari ini masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Advertisement

Argo mengatakan hari ini hanya menjadwalkan pemeriksaan Abdul Jabbar. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung. "Tadi Pak Abdul Jabbar ya di situ," tambah Argo.

Meski demikian Argo belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterkaitan antara Sekjen PA 212 itu dengan kasus penganiayaan Ninoy. Dia hanya mengatakan Abdul Jabbar diperiksa sebagai saksi. "Sedang diperiksa ya. Saya belum mendapatkan hasil pemeriksanya," kata Argo.

Advertisement

Meski demikian Argo belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterkaitan antara Sekjen PA 212 itu dengan kasus penganiayaan Ninoy. Dia hanya mengatakan Abdul Jabbar diperiksa sebagai saksi. "Sedang diperiksa ya. Saya belum mendapatkan hasil pemeriksanya," kata Argo.

Baca juga

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Advertisement

Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 4 Kapal di Natuna, Penenggelaman Terakhir?

Kabar Sekjen PA 212 itu diperiksa polisi kali pertama dilontarkan oleh Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin. Novel juga menyebut dirinya juga akan diperiksa pada Kamis (10/10/2019) mendatang.

Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Meski demikian, saat ini polisi hanya menahan 10 orang. Satu tersangka lain ditangguhkan penanahannya lantaran masalah kesehatan.

Advertisement

"Saya sampaikan dari 11 orang tersangka ada 10 ditahan dan satu ditangguhkan karena sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin. Ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Adapun tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah tersangka TR. Alasan penangguhannya adalah kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk ditahan.

Saat ini, polisi tengah memeriksa dua saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Fery alias F. "Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.

Advertisement

Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2019), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut. Seusai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10/2019), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

 

Advertisement
Kata Kunci : Ninoy Karundeng Pa 212
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif