News
Selasa, 7 Mei 2013 - 19:42 WIB

PENGANIAYAAN: Lama Buron, Penganiaya Anak Ditangkap

Redaksi Solopos  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos.com)

Ilustrasi (JIBI/Solopos.com)

SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap satu lagi buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini penangkapan atas nama Tomy Kurniawan warga Jombor Lor, RT 01, RW 18, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agus Eko P mengatakan tidak ada perlawanan saat Tomy ditangkap petugas. Namun beberapa kali pihaknya sempat akan melarikan diri saat petugas sedikit lengah.

Advertisement

“Tapi untungnya dia tidak bisa melarikan diri dan kami langsung bawa ke sini. Setelah proses selesai, kami langsung mengirim yang bersangkutan ke Cebongan,” jelas Agus di Kantornya, Selasa (7/5/2013).

Agus mengatakan penangkapan ini berjalan selama tiga hari. Awalnya Tomy melarikan diri ke Surabaya. Bahkan dia sempat bekerja di sana selama beberapa waktu. Namun beberapa minggu terakhir, dia kembali terlihat.

Tomy divonis bersalah melakukan penganiayaan dengan memukul seorang anak berinisial IK. Dalam kasus ini, Tomy dihukum enam bulan kurungan penjara.

Advertisement

Keterangan: Naskah berita ini telah disunting terkait dengan identitas korban.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif