News
Rabu, 6 Juni 2012 - 08:06 WIB

PENGANGKATAN WAMEN: Pasca Vonis MK, Para Wamen Tetap Kerja Seperti Biasa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–MK memutuskan penjelasan yang menjadi landasan hukum pengangkatan wakil menteri (wamen) bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi hal ini tidak membuat para wakil menteri berhenti bekerja. Mereka tetap melakukan apa yang menjadi tugas sehari-hari sampai ada perintah lebih lanjut dari presiden.

Hal itu dinyatakan oleh sejumlah wamen yang menjadi pembantu menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Bambang Susantono misalnya, dia memilih untuk bekerja secara profesional tanpa mau memberi komentar khusus soal putusan MK.

Advertisement

“Saya bukan ahli hukum dan tidak bisa komentar soal itu. Saat ini saya tetap bekerja biasa. Sebagai birokrat profesional membantu menhub membenahi transportasi Indonesia,” ujarnya dalam perbincangan, Selasa (5/6/2012).

Hal senada diutarakan Wamendikbud Musliar Kasim. Mantan Irjen Kemendiknas ini mengatakan dirinya hanya mengemban tugas dari presiden. “Saya menjabat wamen hanya menjalankan tugas yang diberikan bapak presiden,” ujarnya.

Pernyataan sama dilontarkan Wamenkes ALi Gufron Mukti. Dia tetap bekerja seperti biasa.

Advertisement

“Ya saja tetap melaksanakan apa yang diamanatkan kepada saya,” ujar Ali yang juga mengantongi surat sebagai Plt Menkes ini.

Menurut MK, jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional. “Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional,” kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

“Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres,” sambung hakim konstitusi ini.

Advertisement

Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru.

“Kalau bersumber dari inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku,” beber Akil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif