Ichwan Prasetyo Newswire Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memperhatikan kondisi riil daerah dalam penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada.