News
Jumat, 22 April 2022 - 10:53 WIB

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Berbasis Kondisi Riil Daerah

Pemerintah harus memperhatikan kondisi riil daerah dalam penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/4/2022), menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 tentang uji materi Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-undang Pilkada mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. (Humas Mahkamah Konstitusi)

Solopos.com, SOLO – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memperhatikan kondisi riil daerah dalam penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif