News
Selasa, 14 Februari 2012 - 11:11 WIB

Pengamat: Sidang ANTASARI Berdasar BAP, Buat Apa Ada Pengadilan!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antasari Azhar (FOTO/Antara)

Antasari Azhar (FOTO/Antara)

JAKARTA--Meski telah final dan Antasari Azhar dinyatakan bersalah membunuh Nasrudin Zulkarnaen karena cinta segitiga, tetapi kasus ini masih menyimpan misteri. Sebab, putusan hakim banyak yang didasarkan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Hakim banyak mengabaikan fakta persidangan.

Advertisement

“Putusan ini berdampak pada kasus-kasus yang lain yang ditangani. Kalau putusan berdasar BAP dan mengabaikan fakta pengadilan, untuk apa digelar pengadilan? Putuskan saja berdasar BAP,” kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/2/2012).

Menurut Yenti, banyak fakta pengadilan yang diabaikan majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji. Hal ini lalu diamini oleh majelis hakim di atasnya secara berjenjang hingga majelis PK.

“Kalau tidak dipertimbangkan, buat apa ada perdebatan jaksa dan pengacara?” komentar Yenti.

Advertisement

Contoh pengabaian fakta pengadilan yaitu jaksa tidak bisa menghadirkan baju korban saat ditembak oleh eksekutor Daniel. Selain itu juga tentang fakta anak peluru yaitu seolah dua anak peluru dari satu senjata. Namun setelah dihadirkan ahli balistik, ternyata dari dua senjata yang berbeda.

“Lembaga di atas kan mengontrol pengadilan di bawahnya. Kalau begini, bagaimana fungsi lembaga kontrol MA?” papar Yenti.

Seperti diketahui, MA pada Senin (13/2) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.

Advertisement

Perkara nomor 117 PK/PID/2011 juga diputus oleh Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali.

(detikcom)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif