News
Selasa, 11 April 2023 - 18:54 WIB

Pengamat: Kecil Peluang Anas dan PKN Gabung Koalisi Perubahan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berpidato usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023), atas kasus korupsi proyek Hambalang yang membelitnya.

Anas yang kini berada di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinilai kecil kemungkinan bergabung ke Koalisi Perubahan karena di sana ada Partai Demokrat.

Advertisement

Kecilnya peluang Anas Urbaningrum dan PKN bergabung ke Koalisi Perubahan disampaikan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, Selasa.

“Melihat realitas yang ada, Anas dan PKN kecil kemungkinan akan berlabuh pada Koalisi Perubahan karena ada Partai Demokrat di situ, walaupun Anas dan Anies Baswedan sama-sama lahir dari rahim HMI,” kata Ahmad Atang, di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan bebasnya Anas Urbaningrum dari penjara pada 11 April 2023 dan arah dukungan politik Anas beserta partai barunya PKN pada Pilpres 2024 mendatang.

Advertisement

Menurut dia, pilihan politik Anas dan PKN hanya ada pada koalisi besar yang sedang dibangun oleh Koalisi Indonesia Raya (KIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Namun apapun pilihan politik Anas tetap akan memberikan warna pada dinamika dan suhu politik menjelang pemilu dan pilpres 2024 mendatang.

Ahmad Atang menambahkan, bebasnya Anas Urbaningrum dari penjara suka miskin Bandung setelah dipenjara selama 10 tahun menjadi fenomena menarik, karena kasus yang menjerat Anas Urbaningrum masih menjadi teka teki publik antara murni kasus hukum atau intervensi politik kekuasaan saat itu.

Dengan bebasnya dari penjara menandakan babak baru jalan politik Anas Urbaningrum akan dimulai.

Advertisement

Namun kita belum tahu apa agenda setelah menghirup udara bebas namun naluri politik Anas tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Loyalis Anas telah membangun panggung politik baru baginya, yakni Partai Kebangkitan Nusantara,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kahadiran Anas dapat menjadi kekuatan baru bagi PKN, walaupun Anas mantan napi namun masih memiliki pengaruh politik yang cukup kuat.

Sebagai figur yang besar dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Anas masih memiliki jaringan politik yang luas. Hal ini dinilainya akan menguntungkan PKN.

Advertisement

Pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu mengatakan, walaupun sebagai peserta pemilu untuk pertama kalinya, PKN setidaknya memiliki arah perjuangan, termasuk pilihan untuk mendukung capres pada pemilu mendatang.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum memastikan dirinya takkan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Anas Urbaningrum menegaskan permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.

“Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan,” kata Anas di LP Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).

Advertisement

Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi.

Namun para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.

Menurut Anas, pertandingan dalam demokrasi harus jujur, fair, terbuka, dan objektif.

“Pertandingan (politik) harus jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan,” kata Anas.

Sementara itu, Kepala LP Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.

Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar delapan tahun dan denda Rp500 juta.

Advertisement

Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.

“Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor),” kata Kunrat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif