News
Minggu, 7 April 2024 - 16:50 WIB

Pengamat: Jika Presiden Jokowi Dipanggil MK bisa Jadi Komplikasi Politik

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Sri Mulyani beserta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan dan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Solopos.com, SOLO — Pengamat politik, Igor Dirgantara, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.

“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Advertisement

Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensi dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Ia menyebut bahwa 90% isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).

Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri. Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4/2024), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Advertisement

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, mengatakan apabila Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 maka akan sangat ideal untuk dimintai keterangan terkait bansos.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya berujung ke presiden,” kata Todung pada Rabu (3/4/2024).

Kemudian, dalam sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Advertisement

Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief.

Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif