News
Sabtu, 25 Februari 2023 - 21:29 WIB

Pengamat Hukum: Pacar Mario Dandy Layak Dijadikan Tersangka

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anak pejabat, Mario Dandy Satriyo, 20, sudah ditahan aparat kepolisian dan terancam penjara lima tahun, Rabu (23/2/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat hukum asal Kota Solo, Jawa Tengah, Muhammad Taufiq, menilai pacar Mario Dandy Satriyo berinisial A, 16, layak menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David, 17, anak seorang pengurus GP Ansor.

Menurut Taufiq, A menjadi pemicu penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario dan rekannya.

Advertisement
Pengamat hukum, Muhammad Taufiq. (Istimewa)

Ia mengatakan, perekam penganiayaan hingga akhirnya viral di media sosial juga layak dijadikan tersangka.

Dampak dari video itu, ayah Mario yang seorang pejabat di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.

Advertisement

Dampak dari video itu, ayah Mario yang seorang pejabat di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.

Rafael akhirnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Rekan Mario ini malah merekam dan membagikan adegan kekerasan, layak jadi tersangka. Soal dia masih 15 tahun, peradilan anak bisa menghukum sepertiga dari hukuman orang dewasa, kalau ada peran sebagai penghasut,” ujar Taufiq kepada Solopos.com, Sabtu (25/2/2023).

Advertisement

Ia memastikan kasus tersebut adalah pengeroyokan sehingga pelakunya lebih dari satu.

“Di manapun namanya pengeroyokan itu pelakunya tentu lebih dari satu. Mana ada judulnya pengeroyokan tersangkanya tunggal?” ungkap Taufiq.

Menurutnya, adegan dalam video itu kelewat sadis. Korban David yang sudah tak berdaya diinjak leher, kepala dan ditendang berulang kali.

Advertisement

Taufiq menyebut apa yang dilakukan Mario dan rekannya bukan sekadar ingin memberi pelajaran kepada David.

“Jelas niatnya membunuh bukan sekadar memberi pelajaran. David sudah terbujur masih diinjak leher dan ditendang kepala beberapa kali,” tutur Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia itu.

Seperti diberitakan, publik dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dialami David, 17, anak salah satu pengurus GP Ansor.

Advertisement

David sempat koma dua hari di Ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta setelah dianiaya, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II.

Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, pemuda berusia 20 tahun yang menganiaya kader GP Ansor, David, 17, hingga sempat koma dua hari.

Sri Mulyani mencopot Rafael sebagai dampak perilaku pamer harta yang sering ditunjukkan anaknya, Mario, di media sosial.

Legislator Arsul Sani menyebut langkah tegas Sri Mulyani tersebut mengartikan bahwa Kemenkeu mendengarkan suara publik.

“Bagi saya, apa yang dilakukan oleh Menkeu terhadap Rafael Alun patut diapresiasi dan bentuk sensitivitas pimpinan lembaga pemerintahan terhadap kasus yang mendapat sorotan luas dari publik,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Di sisi lain, lanjut dia, Arsul juga mengapresiasi keputusan Rafael mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan akan tetap menjalani proses klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Arsul mengajak publik untuk menunggu pemeriksaan dan memberi ruang praduga tidak bersalah kepada Rafael, terlepas dari apa yang dicurigakan oleh publik.

“Kita tunggu pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Kemenkeu maupun KPK. Tentu kita harapkan nanti terjelaskan dengan baik hasilnya,” kata Wakil Ketua MPR itu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif