Jakarta— Kendati Mabes Polri menegaskan sudah mengirim rekaman sejak Rabu kemarin. Namun pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menerima call data record (CDR) antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ari Muladi.
“Belum, sampai sekarang belum ada. Tidak ada, saya tidak tahu apakah belum dikirim atau tidak dikirim,” kata Humas PN Jakpus, Sugeng Riyono, Kamis (12/8).
Sugeng mengaku sudah mengecek bagian penerimaan surat atau barang terkait hal ini. Sementara, tindak lanjut atas CDR tersebut belum bisa dipastikan.
“Kita lihat dulu, ditujukan untuk siapa dan kepentingannya apa. Kita belum tahu mau diapakan,” tutupnya.
Mabes Polri, lewat Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya menyatakan akan menyerahkan call data record (CDR) antara Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi ke pengadilan. CDR itu akan diserahkan ke pengadilan pada Rabu siang (11/8).
Sebelumnya, data percakapan itu dikatakan sebagai rekaman. Sehingga rekaman pembicaraan Ade dan Ari itu bernilai sangat penting karena dengan bekal itulah dugaan penyuapan pada pimpinan KPK menggelinding.
Pengadilan Tipikor memerintahkan rekaman itu dihadirkan sesuai permintaan kubu terdakwa Anggodo Widjojo. Namun tiga kali jaksa meminta, Polri tak juga memberikan.
dtc/rif