News
Selasa, 11 April 2023 - 15:02 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2023 PN Jakpus 

Lukman Nur Hakim  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024. (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. 

Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono mengatakan bahwa atas putusan ini putusan PN Jakpus tentang gugatan Partai Prima untuk penundaan Pemilu 2024 dibatalkan. “mengadili, menerima permohonan banding pembanding. 

Advertisement

Membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tanggal 2 maret 2023,” kata Sugeng di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023), mengutip Bisnis.com. 

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima. Komisioner KPU Affifudin mengatakan bahwa yang dilakukan KPU sebagai bentuk keseriusan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. 

“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Affifudin dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).

Advertisement

Sekadar informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima. 

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. 

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif