News
Rabu, 9 Mei 2018 - 04:30 WIB

Pengadilan Putuskan HTI Organisasi Terlarang, Wiranto: Jangan Jadi Mainan Politik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914888/gugatan-ditolak-ptun-hti-tetap-dinyatakan-bubar" target="_blank">menolak gugatan</a>&nbsp;eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).</p><p>Menurut dia, putusan pengadilan membenarkan langkah pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membubarkan badan hukum HTI. Keputusan Kemkumham itulah yang menjadi objek gugatan HTI di PTUN Jakarta.</p><p>&ldquo;Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI,&rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).</p><p>Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan putusan PTUN Jakarta bukan tindakan sewenang-wenang negara terhadap segolongan masyarakat, tetapi hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati. Selain itu, tambah Wiranto, sengketa di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukan <a href="http://news.solopos.com/read/20180508/496/915187/gaet-hti-dan-fpi-yusril-targetkan-pbb-rebut-84-kursi" target="_blank">ajang pertarungan</a> antara pemerintah melawan Islam.</p><p>&ldquo;Akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI,&rdquo; katanya.</p><p>Wiranto berharap masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan putusan PTUN Jakarta. Ia juga meminta agar putusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan tahun <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914947/eks-hti-bergabung-ke-pbb-di-pemilu-2019" target="_blank">politik 2019</a> ini. &ldquo;Kita semua harus menyadari bahwa tujuan putusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,&rdquo; ucap Wiranto.</p><p>Kemarin, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan anggota bekas ormas HTI atas pencabutan status badan hukumnya oleh Kemkumham. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif