News
Minggu, 19 Maret 2023 - 21:43 WIB

Pengadilan Pidana Internasional Perintahkan Tangkap Putin, Ini Alasannya

Edi Suwiknyo  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin. (Twiotter@KremlinRussia_E)

Solopos.com, JAKARTA–Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Putin dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang terhadap anak-anak di Ukraina. Laporan tentang perintah penangkapan tersebut dipublikasikan oleh ICC seusai prapersidangan yang berlangsung pada Jumat (17/3/2023).

Advertisement

Surat perintah penangkapan dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada 22 Februari 2023.

“Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang dalam konteks situasi di Ukraina: Bapak Vladimir Vladimirovich Putin dan Ibu Maria Alekseyevna Lvova-Belova,” tulis laporan itu dikutip dari laman resmi ICC, Sabtu (18/3/2023).

Advertisement

“Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang dalam konteks situasi di Ukraina: Bapak Vladimir Vladimirovich Putin dan Ibu Maria Alekseyevna Lvova-Belova,” tulis laporan itu dikutip dari laman resmi ICC, Sabtu (18/3/2023).

Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022. ICC mengungkapkan alasan dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Putin.

Advertisement

Sementara, Maria Alekseyevna, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk yang tidak sah (anak-anak) dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya dari 24 Februari 2022.

Di sisi lain, kamar prapersidangan II juga mempertimbangkan, berdasarkan permohonan penuntut umum pada 22 Februari 2023, ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk anak-anak dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.

Advertisement

Majelis menilai bahwa surat perintah tersebut semula akan dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi, termasuk untuk mengamankan penyelidikan.

Namun karena sejumlah pertimbangan dewan memerintahkan bagian pendaftaran untuk membuka surat perintah penangkapan Putin kepada publik.

“Untuk secara terbuka mengungkapkan keberadaan surat perintah, nama tersangka, kejahatan yang surat perintah dikeluarkan, dan cara pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan oleh Kamar.”

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengadilan Internasional Keluarkan Perintah Tangkap Putin!

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif