News
Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:57 WIB

Pengacara Sebut Habib Rizieq Sudah Siap Kalau Langsung Ditahan

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tokoh FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya Sabtu (12/12/2020). (Antara-Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan kliennya dan sudah siap menjalani semua hal yang bakal terjadi setelah Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Advertisement

"Sudah siap kalau memang harus ditahan," kata Aziz, Sabtu (12/12/2020).

Mengaku Sehat, Ini Pernyataan Habib Rizieq Saat Tiba di Polda Metro Jaya

Advertisement

Mengaku Sehat, Ini Pernyataan Habib Rizieq Saat Tiba di Polda Metro Jaya

Dia berharap pemeriksaan Habib Rizieq sebagai tersangka hari ini di Polda Metro Jaya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apa pun.

"Ya harapannya semoga [pemeriksaan] lancar," ujarnya.

Advertisement

"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya.

5 Bansos Covid-19 untuk Masyarakat Berlanjut di 2021, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Advertisement

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga Capai 206 Pria, Hukumannya Diperpanjang Jadi 40 Tahun

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif