News
Rabu, 4 Januari 2023 - 18:00 WIB

Pengacara Putri: Pemeriksaan Rumah Sambo untuk Bantah Kesaksian Bharada Eliezer

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Pemeriksaan lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Yosua oleh majelis hakim atas permintaan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pemeriksaan untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Jl. Duren Tiga dan Jl. Saguling, Jakarta Selatan bertujuan membantah tudingan terdakwa Richard Eliezer.

Advertisement

Dalam persidangan, Eliezer mengatakan Putri Candrawathi mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Eliezer sebelum pembunuhan Yosua.

“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Jl. Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga,” kata Arman Hanis, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Advertisement

“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Jl. Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga,” kata Arman Hanis, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Arman Hanis menambahkan, kesaksian Putri Candrawathi dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Advertisement

“Kemudian, tudingan Bharada Eliezer terkait CCTV di rumah Jl. Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” ucap Arman Hanis.

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik.

Pertanyaan tersebut disebabkan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.

Advertisement

Akan tetapi, saksi ahli digital forensik Hery Priyanto mengatakan tidak tahu dan hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP,” ujar Arman Hanis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif