News
Kamis, 28 Juli 2022 - 01:38 WIB

Pengacara Istri Ferdy Sambo: Kuasa Hukum Brigadir J Bukan Ahli Nujum

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengingatkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Josua) agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau mengarang bebas.

Salah satu pengacara istri Ferdy Sambo, Patra M Zein mengatakan pendapat mengenai kasus Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.

Advertisement

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra di Jakarta, Rabu, (27/7/2022).

Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Advertisement

Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Baca Juga: CCTV Rekam Brigadir J Sehat Saat Tiba di Rumah Ferdy Sambo

Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir Josua untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

Baca Juga: Autopsi Ulang Selesai, Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi seusai prarekonstruksi kasus Brigadir Josua di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Advertisement

Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir Josua, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

Baca Juga: Autopsi Brigadir J Tak Harus Seizin Keluarga, Ini Aturan Hukumnya

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Advertisement

Kuasa hukum keluarga Brigadir Josua, Johnson Panjaitan, menyampaikan ada kejanggalan kematian yang dilaporkan karena baku tembak.

Johnson Panjaitan menyatakan terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Baca Juga: Butuh Waktu hingga Sebulan untuk Tahu Hasil Autopsi Brigadir J

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir Josua tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson.

Baca Juga: Enam Jam Diautopsi Ulang, Jenazah Brigadir J Kembali Dimakamkan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif