News
Kamis, 19 Maret 2015 - 12:45 WIB

PENGACARA BG DITANGKAP : Razman Ditangkap, Pengacara Polisikan Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana (JIBI/Solopos/Antara)

Pengacara BG ditangkap membuat Eggi Sudjana bertindak cepat dengan melaporkan Kejagung ke Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejakgung). Menanggapi penangkapan itu, kuasa hukum dari sang pengacara, yakni Eggi Sudjana, Kamis (19/3/2015) ini akan bergerak ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Advertisement

Seperti diketahui, Eggi Sudjana pernah tergabung dalam tim pengacara Komjen Budi Gunawa (BG) mengajukan permohonanan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam tim yang sama juga terdapat Razman Arif Nasution.

Eggi saat ini bertindak sebagai kuasa hukum Razman. Eggi akan melaporkan eksekusi atas Razman yang dianggap melanggar hukum.

“Hari ini Kamis 19 Maret 2015 jam 10.30 WIB, Eggi Sudjana lawyer Razman Arif Nasution yang ditangkap kemarin oleh kejaksaan akan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo dengan dasar Pasal 333 KUHP jo 421 KUHP. Terima kasih,” tulis Eggi dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip Solops.com dari Liputan6, Kamis (19/3/2015).

Advertisement

Peristiwa penangkapan terhadap Razman tersebut terjadi pada hari ini, Rabu (18/3/2015), tepat pukul 15.30 WIB. Saat ini, Razman telah dibawa tim kejaksaan ke LP Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya, Razman sempat beberapa kali menolak dieksekusi kejaksaan lantaran putusannya tidak mencantumkan perintah penahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menilai, penangkapan terhadap Razman hanya untuk melaksanakan putusan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

Pengacara berkepala pelontos itu memang tengah naik daun lantaran mengklaim menangani sejumlah perkara besar seperti menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, dan DPRD DKI Jakarta.

Advertisement

Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Hakim menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.

Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan atau BG saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Medan menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan PN Padang Sidempuan.

Kemudian Razman Arif mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

Laporan terakhir yang diterima JIBI, Eggi Sudjana membatalkan pelaporan Kejagung ke Bareskrim Polri karena keluarga ikhlas Razman ditangkap.  (Simak: PENGACARA BG DITANGKAP: Keluarga Ikhlas, Eggi Sudjana: Razman Dizalimi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif