News
Sabtu, 7 November 2009 - 14:55 WIB

Pengacara Ari Muladi takut kliennya ditetapkan tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Ari Muladi akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (9/11/2009). Pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso takut kalau pemeriksaan tersebut akan mengubah status kliennya menjadi tersangka.

“Senin nanti ada pemeriksaan terkait Anggodo. Tetapi panggilan ini berpotensi untuk berubah status dari saksi ke tersangka,” kata Sugeng dalam jumpa pers di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Sabtu (7/11).

Advertisement

Sugeng mengatakan, rasa khawatir itu timbul karena sebelumnya Ari pernah diancam penyidik agar kembali ke keterangan BAP pertama yang menyatakan memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Jika tidak kembali ke keterangan pertama, maka status Ari akan berubah menjadi tersangka pasal baru.

“Bisa dikenakan pasal baru. Padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dan penipuan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sugeng, pihaknya akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Mungkin kami akan minta penundaan (pemeriksaan), karena belum ada keputusan (dari LPSK),” tegasnya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ari Muladi Pengacara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif