News
Senin, 31 Agustus 2015 - 13:50 WIB

PENETAPAN TARIF : Kemenhub Patok Kenaikan Tarif Batas Atas di Kisaran 10%

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Penetapan tarif untuk transportasi udara kelas ekonomi akand direvisi oleh Kementerian Perhubungan. 

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mengungkapkan tarif batas atas penumpang angkutan udara kelas ekonomi bakal direvisi dengan kenaikan sekitar 10% dari tarif lama, dengan asumsi kurs rupiah di level Rp13.500 per dolar AS.

Advertisement

“Tarif lama sebelumnya itu kan menggunakan asumsi kurs rupiah Rp11.500 per dolar AS. Nah sekarang asumsinya Rp13.500 per dolar AS. Naiknya itu mungkin sekitar 10%,” ujar Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Minggu (30/8/2015).

Dia menambahkan kenaikan tarif batas atas tersebut hanya menghitung dari komponen biaya operasional yang memang terpengaruh dolar AS. Artinya, komponen biaya yang tidak terpengaruh dolar AS, seperti gaji tetap kru dan teknisi maskapai tidak masuk hitungan.

Advertisement

Dia menambahkan kenaikan tarif batas atas tersebut hanya menghitung dari komponen biaya operasional yang memang terpengaruh dolar AS. Artinya, komponen biaya yang tidak terpengaruh dolar AS, seperti gaji tetap kru dan teknisi maskapai tidak masuk hitungan.

Seperti diketahui, Kemenhub tengah merumuskan revisi tarif batas atas penumpang angkutan kelas ekonomi sejak awal bulan ini. Revisi tersebut didasari akibat nilai tukar rupiah yang terus melemah, dan sempat menembus level Rp14.000 per dolar AS.

Saat ini, aturan tarif batas atas penumpang angkutan udara kelas ekonomi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2014 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesian National Air Carrier Association (INACA) Bayu Susanto mengapresiasi langkah Kemenbuh merevisi tarif batas atas penumpang angkutan udara kelas ekonomi tersebut.

“Hanya saja, kalau dari sisi kami, hitungannya itu agak lebih besar sekitar 12%-15% mengingat depresiasi rupiah sejak awal tahun ini sempat menembus 20%,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Managing Director PT Transnusa Aviaion Mandiri.

Bayu menilai pemerintah selaku regulator seringkali mematok tarif lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan tarif ideal. Dia mencontohkan kenaikan tarif pada tahun lalu yang hanya 7%, dari angka idealnya sekitar 12%.

Advertisement

Meskipun demikian, dia mengakui respons pemerintah kali ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dia juga berharap INACA dapat diikutsertakan oleh pemerintah, baik diskusi terkait kebijakan tarif dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengaku draft tarif batas baru tengah dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Nanti akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 126/2015. Tetapi, untuk saat ini kami belum bisa memberikan detailnya karena belum dicatat dalam lembaran negara RI oleh MenkumHAM,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif