News
Sabtu, 21 November 2009 - 16:29 WIB

Penetapan Anggodo lamban, Polisi penuh kepentingan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lambannya penetapan status Anggodo sebagai tersangka membuktikan Polri menyimpan banyak kepentingan dalam kasus ini. Sebab dengan bukti-bukti yang ada saat ini, tidak seharusnya aparat kepolisian mengalami kesulitan menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

“Status Anggodo yang belum jelas sampai saat ini menunjukkan memang ada benturan kepentingan. Padahal, rekaman itu kan potret telanjang ada calo kasus,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, saat menjadi pembicara dalam diskusi polemik yang bertema ‘Pasca Rekomendasi Tim Delapan’, di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11).

Advertisement

“Kalau Anggodo tidak terjerat hukum, akan mengganggu rasa keadilan masyarakat. Kepolisian seharusnya tidak sulit untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka,” imbuh mantan Sekretaris Tim 8 itu.

Dalam kesempatan ini, Denny juga meminta aparat kepolisian untuk menjaga pengamanan Anggodo. Jangan sampai karena tidak menjadi tersangka, pengamanannya kendur, dan Anggodo bisa melarikan diri ke luar negeri. Kalau hal ini terjadi, dikhawatirkan akan semakin mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Anggodo sekarang kan di bawah pengawasan polisi. Ini harus terus diawasi, tidak boleh lepas,” pinta Denny.

Advertisement

Denny mengakui pihak kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Salah satunya dengan memanggil media. Meskipun langkah polisi memanggil media ini dinilai Denny sebagai langkah blunder.

“Saya sudah cross check ke pihak Polri soal pemanggilan media. Katanya ini untuk menjerat Anggodo. Tapi saya kira langkah ini missed lagi,” paparnya.

Denny juga mengungkapkan adanya 45 aduan dari masyarakat mengenai dugaan adanya mafia peradilan. Hal itu sebagai respons dari kampanye SBY tentang perang melawan mafia peradilan.

Advertisement

“Sampai aat ini baru ada 45 surat aduan yang masuk ke kotak pos yang dibentuk bapak presiden. Seharusnya ada langkah-langkah sistematis untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Anggodo Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif