News
Jumat, 16 November 2012 - 17:22 WIB

Penetapan UMK Dinilai Cacat Hukum, Apindo Semarang Gugat Gubernur Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)

Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)

SEMARANG–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, berencana menggugat Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Advertisement

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kota Semarang, Supadi, mengatakan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.

“SK Gubernur Jateng yang menetapkan besarnya UMK Kota Semarang senilai Rp1.209.100, cacat hukum,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (16/11/2012).

Sebab, lanjut dia, pembahasan UMK 2013 Kota Semarang oleh tripartit, pemerintah, Apindo dan serikat pekerja/buruh belum ada kesepakatan tentang besarnya angka UMK.

Advertisement

Apindo menginginkan besaran nominal UMK Rp1.158.000, sedang serikat pekerja/buruh mengusulkan Rp1.229.000. Secara sepihak Pelaksana tugas harian (plt) Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengajukan usulan UMK 2013 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.209.100.

Gubernur sebelum menetapkan UMK, malah minta persetujuan kepada pimpinan DPRD Jateng.“Jadi ada prosedur yang dilanggar dalam SK Gubernur tentang UMK 2013,” tandasnya.

Selain Gubernur, lanjut Supandi, pihaknya juga akan mengugat PTUN Plt Walikota Semarang, karena tidak melakukan revisi SK Walikota Nomor 561/01/2012 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Semarang. Karena, terjadi pelanggaran persyaratan keanggotaan Dewan Pengupahan (DP) Kota Semarang di mana ada anggota serikat pekerja/buruh yang berijazah SMA.

Advertisement

Padahal, sesuai Pasal 45 huruf b Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/2004 tentang Dewan Pengupahan, syarat manjadi calon anggota DP kabupaten/kota minimal berpendidikan D3. ”Kalau lembaga DP Kota Semarang cacat hukum, maka produknya yakni UMK juga cacat hukum,” katanya.

Rencana gugatan ke PTUN ini, lanjut ia, telah mendapatkan dukungan dari Dewan Pengawas dan pengurus harian Apindo Kota Semarang. ”Meski begitu sebelum melangkah, kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Apindo berjumlah sekitar 200 orang,” ungkapnya.

Dia menambahkan pertemuan dijadwalkan pada Selasa mendatang di Semarang. Terpisah, Koordinator Lapangan Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, Prabowo Luh Santoso, mengatakan akan melakukan perlawanan bila sampai Apindo Kota Semarang melakukan gugatan PTUN. ”Menggugat PTUN merupakan hak Apindo, tapi kami akan melakukan perlawanan,” tandas dia.

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan, menurut dia, antara lain melakukan demonstrasi di PTUN dan menggelar aksi mogok besar-besaran. ”Kami menilai gugatan ke PTUN ada kepentingan politik,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif