News
Senin, 2 Februari 2015 - 16:15 WIB

PENERTIBAN NELAYAN : Menteri Susi Tetapkan Masa Transisi hingga September 2015

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan terus dilakukan oleh Menteri KKP Susi Pudjiatuti, salah satunya melarang penggunaan alat tangkap.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan adanya masa transisi atau jangka waktu pengalihan sebelum larangan penggunaan alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan benar-benar diberlakukan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Susi dalam pertemuan dengan kalangan nelayan dari berbagai daerah di Tanah Air yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut dia, jangka waktu atau transisi yang akan diterapkan tersebut adalah sampai September atau sekitar separuh terakhir tahun 2015.

Ia juga menegaskan beragam aturan yang dikeluarkannya semata-mata untuk kemajuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dan bukanlah untuk mematikan dunia usaha sektor itu.

Advertisement

“Saya tidak bertujuan mematikan mata pencaharian orang,” kata dia. Susi menambahkan aturan pelarangan alat tangkap dan pembatasan sejumlah komoditas adalah untuk pelestarian sumber daya laut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, pihaknya menyambut masa transisi sekitar enam hingga sembilan bulan itu.

Menurut Abdul Halim, masa transisi tersebut diperkirakan bakal cukup dilakukan untuk pengusaha skala besar, tetapi bakal sukar untuk seluruh nelayan skala kecil.

Advertisement

“Untuk itu, KKP bersama-sama dengan dinas kelautan dan perikanan di daerah harus dilibatkan untuk memfasilitasi,” kata Abdul Halim.

Ia juga mengingatkan negara seperti Swedia harus menyiapkan dari tahun 1980-an sampai benar-benar diberlakukan pelarangan alat tangkap perusak lingkungan pada tahun 2000-an.

Selain itu, ujar dia, Swedia juga berani dan mampu menerapkan hingga batasan kuota per nelayan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif